Profil Lingkungan Santo Yohanes
Identitas
- Lingkungan Santo Yohanes
- Stasi Santa Maria Bintang Kejora Pacet
- Paroki Santo Yosef Mojokerto
- Keuskupan Surabaya
Wilayah
- Batas Utara : Lingkungan Santo Petrus
- Batas Selatan : Hutan Welirang
- Batas Timur : Lingkungan Santo Petrus
- Batas Barat : Lingkungan Santa Angela
Sebaran Umat, meliputi :
Pacet Barat, Susteran Ursulin Bintang Kejora, Pacet Selatan, Sumberan, Indraprasta Petak, Dukuh Petak, Kramajetak, Kedungboto, Randegan, Sumberbendo.
Data Warga
- Jumlah Kepala Keluarga : 18 KK
- Jumlah Jiwa : 51 jiwa, terdiri :
Laki-laki : 23 jiwa - Perempuan : 28 jiwa
- Kategori Usia :
Usia <3 tahun : jiwa
Usia 3-11 tahun : jiwa
PENGURUS LINGKUNGAN SANTO YOHANES
< selengkapnya >
Tugas Umum Pengurus Lingkungan >link🔗
Tugas Ketua Lingkungan :
- Bersama pengurus lainnya menggembalakan warga lingkungannya agarlima (5) aspek hidup menggereja, yakni: pewartaan, persekutuan, peribadatan, kesaksian dan pelayanan masyarakat berjalan sesuai dengan Arah Dasar Keuskupan Surabaya.
- Mendorong warga Lingkungannya untuk lebih berperan aktif dalam mengembangkan pribadi Kristiani dan hidup menggereja, melalui kegiatan yang diselenggarakan oleh Lingkungan dan Paroki.
- Berkoordinasi dengan pastor kepala paroki tentang penugasan pastor pendamping lingkungan dan mengkomunikasikan proses dinamika penggembalaan yang dilakukan oleh pastor pendamping Lingkungan.
- Menyampaikan kepada koordinator asisten imam lingkungan untuk memberikan komuni kepada warga lingkungan yang sakit atau lanjut usia yang terhalang mengikuti perayaan ekaristi di gereja.
- Menyampaikan kepada romo paroki situasi umat yang membutuhkan sakramen orang sakit.
- Memberikan surat-surat keterangan yang diperlukan oleh warga Lingkungannya.
- Bertanggungjawab terhadap surat-surat yang dikeluarkan oleh lingkungan.
- Mengusahakan terjalinnya komunikasi demi terwujudnya semangat persaudaraan, dan pelayanan antar warga Lingkungan serta masyarakat sekitarnya.
- Mendorong warga Lingkungan untuk berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan kepengurusan RT/RW/Kelurahan, dsb.
- Bersama pengurus lainnya mengunjungi warga lingkungan, terutama yang mengalami kesulitan, sakit, dan lanjut usia supaya mereka diusahakan memperoleh penanganan yang dibutuhkan.
- Mengikutsertakan warga Lingkungan dalam peristiwa kehidupan warganya, seperti pembaptisan, komuni pertama, krisma, pertunangan, pernikahan,kelahiran, sakit, dan kematian.
- Menyelenggarakan dan memimpin pertemuan secara rutin dengan para pengurus lingkungan.
- Mengkoordinir kegiatan-kegiatan di Lingkungan agar berjalan dengan lancar.
- Bertanggungjawab atas kegiatan-kegiatan yang melibatkan warga lingkungan.
- Menghadiri dan mewakili warga lingkungan dalam pertemuan pengurus Stasi, Forum Ketua Lingkungan dan Pengurus Pleno Dewan Pastoral Paroki-Paroki.
- Bertanggungjawab mengkoordinir pembuatan program kerja dan kegiatan tahunan serta Laporan Pertanggungjawaban kegiatan Lingkungan.
- Mendelegasikan kepada wakil ketua Lingkungan atau pengurus lainnya jika ketua Lingkungan berhalangan melaksanakan tugas-tugasnya atau berhalangan menghadiri pertemuan-pertemuan di Lingkungan dan paroki. Jika ada Wakil Ketua Lingkungan, Ketua Lingkungan dapat berbagi peran dalam menghidupkan dan mengkoordinasikan kegiatan seksi-seksi dilingkungannya.
- Bersama Sekretaris Lingkungan, Ketua Lingkungan dapat berbagi tugas dalam mengelola kelengkapan Lingkungan.
- Mengomunikasikan kepada pastor paroki atau seksi yang bersangkutan di paroki jika ditemukan masalah pada warganya agar mendapatkan jalan keluar.
- Bersama pengurus lainnya, mencari dan menyiapkan kader-kader baru untuk kepengurusan Lingkungan selanjutnya.
- Bersama Pengurus lainnya membuat Laporan Pertanggung Jawaban dan refleksi pastoral di akhir masa bakti.
Tugas Sekretaris Lingkungan
- Bersama ketua lingkungan dan pengurus lainnya menggembalakan warga lingkungan agar 5 (lima) aspek hidup menggereja: pewartaan, persekutuan,peribadatan, kesaksian dan pelayanan masyarakat di Lingkungan berjalan sesuai dengan Arah Dasar Keuskupan Surabaya.
- Membuat notulensi pertemuan Pengurus Lingkungan dan warga Lingkungan.
- Membuat jadwal pertemuan dan kegiatan lingkungan yang telah disepakati bersama dalam pertemuan pengurus lingkungan.
- Membuat dan mengirimkan undangan pertemuan Pengurus Lingkungan dan warga Lingkungan serta kegiatan-kegiatan lingkungan.
- Mencatat peristiwa dan kegiatan lingkungan dalam bentuk kronik.
- Bertanggungjawab terhadap permintaan salinan kartu keluarga lingkungan bagi warga yang memerlukan.
- Bertanggungjawab memperbaharui data sensus warga lingkungan.
- Membantu warga memperoleh pelayanan adminstratif dan surat menyurat yang diperlukan.
- Mengarsipkan semua dokumen lingkungan dan daftar inventaris yang dimiliki lingkungan.
- Bertanggungjawab terhadap pemeliharaan inventaris dan harta bendab lingkungan.
- Menjadi pusat informasi dan komunikasi pengurus dan warga lingkungan.
- Mewakili atau menggantikan ketua lingkungan dan wakil ketua lingkungan jika mereka berhalangan memimpin pertemuan-pertemuan di lingkungan.
- Mewakili ketua dan wakil ketua lingkungan dalam menghadiri pertemuan di paroki jika mereka berhalangan untuk menghadirinya.
- Menghadiri pertemuan Forum Sekretaris Lingkungan separoki.
Tugas Bendahara Lingkungan
- Bersama ketua lingkungan dan pengurus lainnya menggembalakan umatlingkungan agar 5 (lima) aspek hidup menggereja: pewartaan, persekutuan, peribadatan, kesaksian dan pelayanan masyarakat berjalan sesuai dengan Arah Dasar Keuskupan Surabaya.
- Mencatat administrasi keuangan lingkungan.
- Bertanggungjawab atas pengumpulan dana rutin dan non rutin (mendesakdan tidak direncanakan).
- Bertanggung jawab terhadap setiap laporan keuangan lingkungan.
- Menyusun dan melaporkan kondisi keuangan dalam pertemuan rutin pengurus lingkungan.
- Mengkoordinir penggalangan dana yang secara khusus diperlukan untuk kegiatan lingkungan maupun paroki
Tugas Seksi Liturgi Lingkungan
- Bersama ketua lingkungan dan pengurus lainnya menggembalakan umatlingkungan agar 5 (lima) aspek hidup menggereja: pewartaan, persekutuan, peribadatan, kesaksian dan pelayanan masyarakat di Lingkungan berjalansesuai dengan Arah Dasar Keuskupan Surabaya.
- Memfasilitasi warga yang membutuhkan pelayanan baik sakramental maupun sakramentali.
- Bersama ketua lingkungan dan Pelayanan Urusan Seputar Kematian, membantu keluarga yang berduka untuk memberikan pelayanan ibadat seputar kematian.
- Mempersiapkan peralatan liturgi, bacaan dan lagu untuk perayaan Ekaristiatau ibadat di lingkungan.
- Mempersiapkan dan mengkoordinir petugas liturgi untuk perayaan Ekaristidi stasi sesuai jadwal.
- Membuat jadwal kegiatan liturgi lingkungan dan diserahkan kepada sekretaris lingkungan agar diketahui oleh seluruh warga lingkungan.
- Mengikuti pertemuan pengurus lingkungan.
- Mengikuti pertemuan, pembinaan dan pembekalan yang diselenggarakan oleh seksi liturgi Paroki.
- Bertanggungjawab terhadap pengelolaan semua peralatan dan perlengkapan liturgi yang dimiliki lingkungan atau dipinjam dari tempat lain.
- Bersama pengurus lingkungan lainnya, menggerakkan umat lingkungan agar berperan aktif dalam setiap perayaan liturgi baik di lingkungan,maupun di paroki.
- Bersama pengurus lingkungan lainnya, mengupayakan peningkatan pemahaman warga tentang arti dan makna perayaan sakramen, sakramentali, doa-doa, dan devosi-devosi